Gabungan Perusahaan Jamu (GP Jamu)
mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat Undang-undang khusus jamu. Menurut
Ketua GP Jamu Charles Sierang, jamu perlu dibedakan dengan obat-obatan yang
telah diatur dalam undang-undang tentang farmasi.
Menurutnya, jamu merupakan produk khas
dari Indonesia yang mencampurkan bahan-bahan alami sehingga berkhasiat untuk
kesehatan, sedangkan obat kebanyakan terbuat dari bahan-bahan kimia sintetis. Penyalahgunaan
jamu dengan bahan kimia obat (BKO) kini kian marak, terbukti dari masih banyak
ditemukannya jamu BKO di pasaran dari survei yang telah dilakukan Yayasan
Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI). Bahkan jamu gendong pun,
khususnya di Jakarta, sudah banyak diganti dengan jamu berbahan kimia obat.
Dengan mengganti jamu alami dengan
jamu BKO, rakyat kecil lah yang sengsara. Ingin sehat dengan minum jamu, malah
sakit yang didapat," ujarnya.